Rabu, 26 Oktober 2011

Hartono


Hak Asasi Manusia dilihat dari Berbagai Sektor
Topik : Memahami  Hak  Asasi  Manusia
            Dalam hidup bermasyarakat, manusia tidak lepas dari ketergantungan dengan sesama manusia, karena manusia adalah makhluk social, yang cenderung selalu hidup bersama. Dalam hidup bermasyarakat pastilah mereka memiliki kewajiban-kewajiban yang harus mereka jalankan. Misalnya, kewajiban membayar pajak, kewajiban mentaati peraturan, dan kewajiban ikut serta dalam pembangunan negara. Setelah Mereka menjalankan kewajibannya, ada hak yang mereka dapatkan. Hak-hak itulah yang menjurus pada pembahasan yang akan saya paparkan.
            Hak-hak yang ingin saya jelaskan adalah Hak Asasi Manusia (HAM). Hak asasi manusia adalah hak-hak setiap individu yang hidup dalam ruang linkup kemanusiaan. Di dalam Hak asasi manusia juga terdapat aturan-aturan yang diatur dalam undang-undang 1945 dan terdapat juga dalam pancasila. Di setiap aturan terdapat kewenangan tersendiri. Hak asasi manusia mencakup beberapa sektor, diantaranya; sektor pendidikan, sektor agama, sektor profesi, dan sektor hidup bermasyarakat.
            Pengertian hak asasi manusia dalam sektor pendidikan adalah hak setiap individu mendapatkan pendidikan yang layak. Di Indonesia, warga negara Indonesia wajib engenya pendidikan selama 9 tahun, atau sering disebut juga wajib belajar 9 tahun. Dalam sector agama, setiap individu bebas untuk menetukan agama yang mereka anut, tidak ada paksaan dari sudut manapun. Sektor profesi, setiap individu bebas mencari pekerjaan yang mereka inginkan, sesuai dengan pendidikan yang mereka tempuh. Namun di Indonesia, para pencari kerja susah mendapatkan pekerjaan yang merekan inginkan, atau sesuai dengan pendidikan ynag mereka tempuh. Hak inilahj yang sekarang menjadi ‘PR’ untuk pemerintah Indonesia, karena setiap tahun angka pengangguran semakin meningkat. Dalam sector hidup bermasyarakat, setiap individu wajib mentaati peraturan yang dibuat oleh pemerintah setempat ataupun peraturan yang dibuat oleh negara. Hak-hak yang paling mendasar adalah setiap individu bebas menentukan kehidupan mereka, contoh, mereka bebas memakai pakaian yang mereka sukai, atau memilih jalan hidup mereka. Selain itu, mereka juga mempunyai hak untuk ikut dalam berorganisasi dan ikut serta dala pembangunan wilayahnya.
            Dari contoh-contoh yang menyangkut beberapa sektor di atas, hal ini bisa dikatakan setiap individu hak untuk memilih apa yang mereka sukai, asalkan jangan bertentangan denngan peraturan pemerintah, UUD 1945, pancasila, agama, dan adat istiadat tertentu. Apabila bertentangan dengan peraturan tersebiut, individu/kelompok tersebut akan mendapatkan sanksi yang tegas dari pemerintah. Kita ambil contoh, apabila A mendapatkan gangguan dari B, menyangkut kenyamanan A, maka A mempunyai hak untuk membela diri dalam tanda kutip tidak main hakim sendiri, namun A mepunyai hak untuk melaporkan kepada pihak yang bersangkutan.
            Pemilihan presiden secara pemilu juga termasuk hak asasi setiap warga Negara memilih pemimpin yang layak untuk menjadi presiden yang mereka anggap benar. Pemilu bias dikatakan sebagai hak-hak yang wajib kita ambil, karena ini menyangkut kepentingan Negara. Seandainya kita tidak memilih hak pilih kita, itu termasuk pelanggaran dalam ruang lingkup hak-hak setiap warga Negara.
            Hampir semua Negara mempunyai peraturan yang mengatur hak asasi manusia. Bukan hanya Negara, agama juga mempunyai hak asasi manusia yang mengatur kehidupan bagi para pemeluk agamanya.
            Menurut Pasal 1 ayat 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
            Di Indonesia masih sering kerap terjadi tindak pelenggaran Hak Asasi Manusia, diantaranya kasus penghilangan nyawa orang, pemerkosaan, perampokan, dan masih banyak kejahatan-kejahatan yang menyimpang dari aturan-aturan hak asasi manusia. Pelanggaran seperti itu harus ditangani dengan serius, karena itu menyangkut keamanan seseorang.
            Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan seseoarang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku (Pasal 1 ayat 6 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM).
Selain itu, negara juga wajib memenuhi hak-hak masyarakatnya. Jadi terjadilah timbal balik antara pemerintah dengan masyarakatnya. Pemerintah harus memenuhi hak-hak masyarakatnya dan sebaliknya masyarakat juga harus memenuhi hak-hak pemerintah, dengan cara mematuhi peraturan pemerintah yang berlaku. Dengan itu akan terjadi kondisi yang aman.
            Menurut UU No. 39/1999, dalam pasal 8, 71, dan 72, negara mempunyai kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM melalui implementasi dalam berbagai bentuk kebijakan. Dalam hal ini, pelanggaran terjadi dalam kondisi negara telah gagal untuk memenuhi salah satu diantara tiga kewajibannya. Kewajiban menghormati maksudnya, negara harus menghormati kritikan dari masyarakat, dengan catatan, kritikan yang tidak keluar dari norma-norma yang berlaku. Karena masyaraktlah yang memilih pemimpin negara. Kewajiban melindungi, dimana negara beserta aparatur negara wajib melakukan tindakan seperlunya untuk melindungi dan mencegah seorang individu atau kelompok untuk melanggar hak individu atau kelompok lainnya. Termasuk perlindungan atau pelanggaran terhadap kebebasan seseorang. Dengan itu, akan terjadi keserasian antara negara dengan masyarakat. Kewajiban memenuhi hak asasi manusia, negara mempunyai kewajiban untuk melakukan tindakan-tindakan yang menjamin setiap orang untuk memiliki hak hukum dalam memenuhi kebutuhan yang termasuk dalam instrumen HAM, dimana hak itu tidak dapat dipenuhi secara pribadi.
            Keserasian dan keharmonisan antar masyarakat dan pemerintah akan terjadi,bilamana di kedua belah pihak  tidak melakukan pelanggaran pada hak asasi. Kerusuhan, demonstrasi, pawai liar, dan gejolak sosial sering terjadi, seakan sudah “mendarah daging” dikalangan masyarakat Indonesia. Mungkin dengan melakukan perubahan dalam sistem peraturan hak asasi manusia, dengan cara tidak membatasi aturan-aturan yang membuat masyarakat tidak dapat leluasa untuk ikut serta dalam menyelesaikan masalah dalam ruang lingkup masalah pemerintahan. Selain itu juga, melakukan pemberatan sanksi  terhadap pelaku pelanggaran hak asasi manusia. Jika tidak segera melakukan perombakan sistem peraturan hak asasi manusia yang berarti, bisa jadi angka pelaku pelanggaran hak asasi manusia akan meningkat, dan membuat negara semakin banyak ditimpa masalah. Masalah-masalah yang seperti itu, yang akan mencoreng citra bangsa Indonesia sebagai bangsa yang cinta perdamaian.

REFERENSI

Republik Indonesia. 1999. Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Lembaran Negara RI Tahun 2000, No. 26. Komnas HAM. Jakarta.

Republik Indonesia. 1999. Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Lembaran Negara RI Tahun 1999, No. 6. Komnas HAM. Jakarta.



“Indonesia dilihat dari berbagai sudut pandang”
Topik : Identitas Nasional
            Indonesia adalah Negara kepulauan terbesar di dunia dan mempunya bagian perairan yang luas. Sebagai Negara kepulauan, Negara Indonesia memiliki sumberdaya alam yang melimpah, itulah sebabnya bangsa-bangsa asing sangat tertarik untuk menjajah kekayaan alam Indonesia. Selain sumber daya alamnya yang melimpah, Negara Indonesia juga sangat kaya akan kebudayaan daerah. Hampir semua pulau di Indonesia berbeda kebudayaan dan adat istiadat daerah. Itulah salah satu Indentitas Nasional Indonesia yang kita wajib kita jaga keutuhannya.
Untuk menjaga keutuhan Indonesia, kita wajib menjaga dari sisi internal dan eksternal. Dari sisi Internal, kita wajib mentaati peraturan pemerintah dan menjadikan pancasila sebagai pedoman hidup berbangsa dan bernegara. Bukan hanya kita, pemerintahpun harus menjadikan pancasila sebagai pedoman untuk mengatur masyarakat Indonesia, agar tidak terjadi kesenjangan sosial, yang sekarang kian tenar di kalangan Negara-negara di dunia. Kesenjangan sosial sangat erat hubungannya dengan kerusuhan dan demonstrasi besar. Selain itu,kitapun harus bangga memakai produk dalam negeri, agar dapat menghendel produk-produk asing yang kini berkeliaran bebas di semua plosok negri, dengan tujuan agar perekonomian Indonesia semakin maju, dan pengusaha-pengusaha Indonesia tidak gulung tikar.Dampaknya, terjadi PHK besar – besaran, akibat banyaknya perusahaasn yang gulung tikar, dan imbasnya pengangguran yang kian banyak. Selain itu kita dapat memblok laju inflasi yang dapat mengakibatkan perekonomian kita semakin terpuruk.  Dari sisi eksternal, maksudnya melakukan penjagaan yang ketat di kawasan perbatasan antar Negara, perbatasan laut maupun darat, agar tidak terjadi penyerobotan wilayah oleh Negara tetangga. Inilah yang benar – benar harus dilakukan dengan ekstra, karena ini menyangkut ketuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Namun kenyataanya perlengkapan militer kita sangat minim, akibatnya banyak pulau – pulau yang tidak berpenghuni lolos dari penjagaan militer RI.  Pulau Timor, Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan, ketiga pulau tersebut menjadi korban lemahnya penjagaan militer di kawasan perbatasan.
            Identitas Negara juga dapat dilihat dari kesamaan fisik, seperti budaya, agama, dan bahasa yang melakat pada bangsa Negara. Negara Indosnesia terdiri berbagai suku, agama, dan bahasa. Selain dilihat dari kesamaan fisik, Indentitas bangsapun dapat dilihat dari kesamaan nonfisik, seperti keinginan, cita – cita, dan tujuan suatu bangsa.
            Menurut Koenta Wibisono (2005) pengertian Identitas Nasional pada hakikatnya adalah “manifestasi nilai-nilai budaya yang tumbuh dan berkembang dalam aspek kehidupan suatu bangsa (nasion) dengan ciri-ciri khas, dan dengan yang khas tadi suatu bangsa berbeda dengan bangsa lain dalam kehidupannya”.
            Di lihat dati sudut pandang budaya, agama, dan bahasa, Identitas bangsapun dapat di amati. Negara Indonesia kaya akan budaya, dan terdiri dari lima agama yang diakui pemerintah. Bahasa daerah yang dianut sangat beragam, suku /ras bangsa juga sangat beragam, itulah yang menjadi symbol “Bhineka Tunggal Ika”, berbeda-beda namun tetap satu.
            Di kancah internasional, Negara Indonesia sangat lekat dengan adat istiadat yang beragam, dan terkenal sebagai bangsa yang cinta akan perdamaian, selalu menjadi bangsa penengah di suatu konflik. Itulsh yang membedakan bangsa kita dengan bangsa lain.
            Seorang antropolog Amerika telah menggambarkan perkembangan kebudayaan nasional di Indonesia sebagai sebuah revolusi integratif karena sifatnya. Ini adalah sebuah revolusi integratif karena berhasil memecah ikatan primordial berdasarkan, suku keluarga keyakinan, lokal asli, dan bahasa yang menjalani proses pelebaran difusi ke grup terintegrasi yang lebih besar. Ini berarti bahwa keberhasilan pembangunan suatu bangsa integrasi nasional masyarakat-masyarakat majemuk sebenarnya adalah penyesuaian kembali hubungan primordial lokal tradisional menuju pembentukan identitas nasional baru (Deutsch 1961: 449). Namun, kebutuhan untuk identitas budaya nasional untuk menyatukan jamak dan sebelumnya masyarakat mandiri umumnya diabaikan oleh para pemimpin politik. Kebutuhan budaya nasional sebagai kerangka acuan umum bagi seluruh bangsa umumnya dikalahkan oleh isu-isu politik yang merangsang tindakan politik, bukan respons budaya.
            Persamaan sejarah bangsa Indonesia dengan bangsa – bangsa lain di kawasan asia tenggara sangat banyak. Persamaan nasib atau pernah dijajah oleh bangsa lain dan persamaan ras dan adat istiadat, itulah salah satu sebab Negara-negara di kawasan Asian tenggara sangat erat hubungan diplomatiknya.
            Sejalan dengan globalisasi yang kian mencekik, bangsa Indonesia kin sudah tidak dikenal sebagai bangsa yang cinta perdamaian. Rasa Nasionalisme kini sudah amat mahal harganyadikalangan bangsa Indonesia. Perang saudara dan perselisihan antar umat beragama, kini kian merajalela dan tidak ada perbaikan yang berarti. Kesenjangan sosial sudah menjadi ciri khas bangsa. Pemerintahpun seakan-akan lari dari masalah tersebut, dan meninggalkan tugasnya sebagai pengayom bangsa.
            Menurut saya, kejadian-kejadian tersebut bukan kesalahan di satu pihak, bukan hanya pemerintah atau golongan pemimpin, namun masyarakatpun yang kini kian akrap melanggar aturan-aturan yang berlaku. Begitupun sebaliknya, pemerintah mereka sudah jauh meninggalkan aturan-aturan atau kode etik sebagai pemimpin bangsa, dan menjadikan kekuasaan sebagai tameng utuk melindungi diri dari kesalahan yang mereka perbuat sendiri. Korupsi, yang kini sudah akrap dikalangan pemerintah. Seakan zaman sudah kembali kemasa dahulu, penguasa menindas rakyat kecil, berbuat semena-mena tanpa melihat aturan-aturan yang ada. Inilah tugas generasi bangsa, yang harus melakukan perombakan pada system pemerintahan dan aturan-aturan hidup berbangsa dan bernegara, agar Negara Indonesia dikenal lagi sebagai bangsa yang cinta damai dan kuat dalam bidang perekonomian dunia.
            Nah, dengan kondisi Indonesia yang semakin terpuruk, kita wajib membawa Indonesia ke masa yang lebih baik lagi. Dengan mengamalkan pancasila sebagai pedoman hidup berbangsa dan bernegara, negara Indonesia akan menjadi negara yang kuat dalam berbagai bidang, termasuk dalam bidang ekonomi. Selain itu Identitas negara Indonesia sebagai negara yang cinta damai akan terlihat kembali oleh negara-negara di dunia.
            Pembenahan di semua bidang juga harus dilakukan, termasuk dalam sistem pemerintahannya. Pemerintahan Indonesia kini kurang memperhatikan masalah-masalah yang sedang didera oleh Negara Indonesia, karena mereka selalu sibuk dengan urusannya masing-masing. Sebabnya, karena ringannya sanksi bagi pemerintah yang melakukan kesalahan, seperti tindak korupsi yang sekarang sedang “ngetren” di kalangan pejabat. Imbasnya, tindak koruupsi semakin banyak, tanpa adanya rasa takut bagi para pejabat yang melakukan kesalahan tersebut. Lambannya pengusutan para tindak korupsi juga salah satu yang membuat kuruptor sangat bebas berkeliaran, yang siap mencaplok hak rakyat kecil.  Mungkin dengan memperbesar sanksi yang diberikan kepada pelaku kurupsi akan memeperkecil angka kurupsi di Indonesia. Contoh, negara Jepang, disana para koruptor diberikan sanksi yang berat, bahkan hukuman yang membuat nyawa melayangpun dilakukan oleh negara tersebut. Nah itulah yang membuat negara Jepang menjadi salah satu negara yang sangat kecil angka kurupsinya. Tetapi, di Indonesia belum dapat menerapkan hukuman seperti itu. Dengan melepas jabatan bagi para tindak kurupsi dan melakukan denda serta hukuman penjara yang dilakukan secara tegas, tanpa pandang ‘bulu’, mungkin akan sedikit mengurangi angka korupsi di Indonesia.

Referensi

Koento, Wibisono. (2005). Identitas Natsional. (Online). Available at  :http://books.google.co.id/books. [Accessed at 20 Oktober 2011].
Deutsch. (1961). National Identity. (Online). Available from: http://ignca.nic.in/ls_03015.htm). [Accessed at: 20 Oktober 2011).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar